Makalah Muamalah

Posted by




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Makalah

Manusia adalah makhluk yang tidak dapat hidup sendiri yakni membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Baik dengan cara jual beli, sewa-menyewa dan pinjam-meminjam, baik dalam urusan diri sendiri maupun untuk kemaslahatan umum.

Islam mengatur hubungan yang kuat antara akhlak, akidah, ibadah dan muamalah. Aspek Muamalah merupakan  aturan main bagi manusia dalam menjalankan kehidupan sosial, sekaligus merupakan dasar untuk  membangun sistem perekonomian yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ajaran muamalah akan menahan manusia dari menghalalkan segala cara untuk mencari rezeki. Muamalah mengajarkan manusia memperoleh rezeki dengan cara yang halal dan baik.

Dalam khazanah fiqh, kata pinjam-meminjam uang secara kebahasaan berasal dari kata al-qardl yang berarti hutang-piutang. Dalam pengertian yang umum, hutang-piutang mencakup transaksi jual beli dan sewa-menyewa yang dilakukan secara tidak tunai. Pemhaman masyarakat tentang hutang-piutang dan pinjam-meminjam sangat bervariasi.

Jual beli adalah kegiatan tukar-menukar barang dengan cara tertentu yang setiap hari pasti dilakukan yang kadang kita tidak tahu apakah sah atau tidak. Oleh karena itu, pada makalah ini akan membahas tentang jual beli, sewa-menyewa dan pinjam-meminjam agar para pembaca tidak masuk dalam jurang riba.


B.     Rumusan Masalah

1.    Jual Beli ( Ba’i )
a.    Apa definisi, landasan dan rukun jual beli?
b.    Apa syarat jual beli?
c.    Apa syarat ma’qud ‘alaih (barang) yang dapat diperjual belikan?
d.   Apa saja jual beli yang dilarang dalam Islam?
e.    Apa saja macam-macam jual beli?

2.    Sewa-Menyewa ( Ijarah )
a.    Apakah dasar hukum sewa-menyewa?
b.    Apa rukun dan syarat sewa-menyewa?
c.    Apa saja sebab batalnya akad sewa-menyewa?
d.   Apa saja contoh persewaan?

3.    Pinjam-Meminjam ( ‘Ariyah )
a.    Siapakah orang yang meminjamkan dan apa saja macam barang yang dipinjamkan?
b.    Apa Shighat pinjam-meminjam?
c.    Apakah boleh menarik kembali barang pinjaman?
d.   Apa hukum pinjam-meminjam?

C.    Tujuan Penulisan

1.      Jual Beli ( Ba’i )
a.    Untuk mengetahui definisi, landasan dan rukun jual beli.
b.    Untuk mengetahui syarat jual beli.
c.    Untuk mengetahui ma’qud ‘alaih (barang) jual beli.
d.   Untuk mengetahui jual beli yang dilarang dalam Islam.
e.    Untuk mengetahui macam-macam jual beli.

2.      Sewa-Menyewa ( Ijarah )
a.    Untuk mengetahui dasar hukum sewa-menyewa.
b.    Untuk mengetahui rukun dan syarat sewa-menyewa.
c.    Untuk mengetahui sebab batalnya akad sewa-menyewa.
d.   Untuk mengetahui contoh sewa-menyewa.

3.      Pinjam-Meminjam ( ‘Ariyah )
a.    Untuk mengetahui orang yang meminjamkan dan apa saja macam barang yang dipinjamkan.
b.    Untuk mengetahui shighat pinjam-meminjam.
c.    Untuk mengetahui apakah boleh menarik kembali barang pinjaman.
d.   Untuk mengatahui hukum pinjam-meminjam.




















BAB II
JUAL-BELI (BA’I)
A.    Definisi, Landasan, dan Rukun Jual-beli

1.      Pengertian jual-beli
Menurut etimologi, jual-beli diartikan
مُقَابَلَةُ شَيْءٍ بِشَيْءٍ
“Pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain).”
Kata lain dari al-bai’i adalah asy-syiro, al-mubada, dan at-tijaroh. Berkenaan dengan kata at-tijaroh,dalam al-quran surat fathir ayat 29 dinyatakan:
يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ
Artinya:
 “Mereka mengharapkan tijarah (perdagangan) yang tidak akan rugi”.
            Adapun jual-beli menurut terminologi, para ulama berpendapat dalam mendefinisikannya antara lain:
a.       Menurut hanafiyah:
Artinya:
“Pertukaran (harta benda) dengan harta berdasarkan cara khusus”.
b.      Menurut Imam Nawawi dalam al-majmu’’:
Artinya:
“pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan.”
c.       Menurut Ibnu Qodamah dalam kitab Al-Mugni:
Artinya:
“petukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik”


2.      Landasan syara’

a.       Al-Quran, diantaranya:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya:
“padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. (QS.Al-Baqarah: 275).
...وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ...
Artinya:
“Dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli” (QS. Al-Baqarah 282).
إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Artinya:
“Kecuali dengan jalan perniagaan yang dilakukan suka sama suka”. (QS. An-Nisa: 29).
b.      As-sunnah:
عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ - رضي الله عنه - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - سُئِلَ: أَيُّ اَلْكَسْبِ أَطْيَبُ? قَالَ: - عَمَلُ اَلرَّجُلِ بِيَدِهِ, وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ - رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ، وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ
Artinya:
“Dari Rifa’ah ibn Rafi’ RA. Nabi SAW. Ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik, beliau menjawab, ‘Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual-beli yang mabrur’.”
(HR. Bazzar, hakim menyahihkannya dari Rifa’ah ibn Rafi’)
إنما البيع عن تراض
Artinya:
“jual-beli harus dipastikan saling meridai”.
(HR. Baihaqi dan Ibnu Majjah)
      Maksud mabrur dalam hadits di atas adalah jual-beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu dan merugikan orang lain.
c.       Ijma’
Ulama’ telah sepakat bahwa jual-beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang di butuhkannya itu, harus diganti dengan barang lain yang sesuai.

3.      Rukun dan pelaksanaan jual-beli
Dalam menetapkan rukun jual-beli, diantara ulama’ terjadi perbedaan pendapat. Menurut ulama’ Hanafiyah, rukun jual-beli adalah ijab dan qabulyang menunjukkan pertukaran barang secara ridha, baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Adapun rukun jual-beli menurut jumhurul ulama’ ada empat yaitu:
1.      Bai’ (penjual)
2.      Mustari (pembeli)
3.      Shighat (ijab dan qabul)
4.      Ma’qud alaih (benda atau barang)


B.     Syarat jual-beli

Dalam jual-beli terdapat empat macam syarat, yaitu syarat terjadinya aqad  (in’iqad), syarat sahnya aqad, syarat terlaksanya aqad (nafadz), dan syarat lujum.
Secara  umum tujuan adanya semua syarat tersebut antara lain untuk menghindari pertentangan diantara manusia, menjaga kemaslahatan orang yang sedang aqad, menghindari jual-beli gharar (terdapat unsur penipuan), dan lain-lain.
Jika jual-beli tidak memenuhi syarat terjadinya akad, akad tersebut batal. Jika tidak memenuhi syarat sah, menurut ulama’ Hanafiyah, akad tersebut fasid. Jika tidak memenuhi syarat nafadz, akad tersebut mauquf dan cenderung boleh, bahkan menurut ulama malikiyah, cenderung kepada kebolehan. Jika tidak memenuhi syarat lujum, akad tersebut mukhayyar (pilih-pilih), baik khiar untuk menetapkan atau membatalkan.
Diantara ulama fiqh berbeda pendapat dalam menetapkan persyaratan jual-beli. Akan tetapi dalam makalah ini kami akan lebih banyak membahasnya dalam madzhab Syafi’i, karena memandang mayoritas kita adalah penganut madzhab Syafi’i.
Ulama Syafi’iyah mensyaratkan 22 syarat, yang berkaitan dengan aqid, shighat,dan ma’qud alaih. Persyaratan tersebut adalah:
a.      Syarat Aqid (orang yang akad)
1.      Dewasa atau sadar
Aqid harus baligh dan berakal, menyadari dan mampu memelihara agarna dan hartanya. Dengan demikian, akad anak rnumayyiz dipandang belum sah.
2.      Tidak dipaksa atau tanpa hak
3.      Islam
Dipandang tidak sah, orang kafir yang membeli kitab Al-Quran atau kitab-kitab yang berkaitan dengan agama, seperti hadis, kitab-kitab fiqih, danjuga membeli hambayan muslim. Hal itu didasarkan antara lain pada firmàn Allah SWT.
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
Artinya:
“Dan Allah sekali-kâli tidak ,emberi jalan bagi orang kafir untuk inenghina orang mukmin.”
(QS. An-Nisa’: 141)
4.      Pembeli bukan musuh
Umat Islam dilarang menjual barang, khususnya senjata, kepada musuh yang akan digunakan untuk memerangi dan menghancurkan kaum muslimin.
b.      Syarat Shighat

1.      Berhadap-hadapan.
Pembeli atau penjual harus rneimnjukkan shighat akadnya kepada orang yang sedang bcrtransaksi dengannya, yakni harus sesuai dengan orang yang dituju. Dengan denikian, tidak sah berkata, “Saya menjual kepadamu!” Tidak boleh berkata, “Saya menjual kepada Ahmad,” padahal nama pembeli bukan Ahmad.
2.      Ditujukan pada seluruh badan yang akad.
Tidak sah mengatakan, “Saya menjual barang mi kepada kepala atau tangan kamu.”
3.      Qabul diucapkan oleh orang yang dituju dalarn ijab.
Orang yang mengucapkan qabul haruslah orang yang diajak bertransaksi oleh orang yang mengucapkan ijab, kecualijika diwakilkan.
4.      Harus menyebutkan barang atau harga .
5.      Ketika mengucapkan shighat harus disertai fiat (maksud).
6.      Pengucapan ijab dan qabul harus sempurna.
Jika seseorang yang sedang bertransaksi itu gila sebelum mengucapkan qabul, jual-beli yang di lakukannya batal.
7.      Ijab qabul tidak terpisah.
    Antara ijab dan qabul tidak boleh diselingi oleh waktu yang terlalu lama, yang menggambarkan adanya penolakan dan salah satu pihak.
8.      Antara ijab dan qabul tidak terpisah dengan pernyataan lain.
9.       Tidak berubah lafazh.
Lafazh ijab tidak boleh berubah, seperti perkataan, “Saya jual dengan lima ribu, kemudian berkata lagi, “Saya menjualnya dengan sepuluh ribu, padahal barang yang dijual masih sama dengan barang yang pertama dan belum ada qabul.
10.  Bersesuaian antara ijab dan qabul secara sempurna.
11.  Tidak dikaitkan dengan sesuatu .
Akad tidak boleh dikaitkan dengan sesuatu yang tidak ada hubungan dengan akad.
12.  Tidak dikailkan dengan waktu.

c.       Syarat Ma’qud ‘Alaih (Barang)

1.     Suci.
2.     Berrnanfaat.
3.     dapat diserahkan.
4.     barang milik sendiri atau menjadi wakil orang lain.
5.     jelas dan diketahui oleh kedua orang yang melakukan akad.

C.    Jual-Beli yang Dilarang dalam Islam
Jual beli yang dilarang dalam Islam sangatlah banyak. Jumhur ulama, sebagaimana disinggung di atas, tidak membedakan antara fasid dan batal. Dengan kata lain, menurutjumhur ulama, hukumjual-beli terbagi dua, yaitu jual-beli sahih dan jual-belifasid, sedangkan menurut ulama Hanafiyah jual beli terbagi tiga, jual-beli sahih, fasid, dan batal.
Berkenaan dengan jual-beli yang dilarang dalam Islam, Wahbah Al-Juhalili meringkasnya sebagai berikut.
1.      Terlarang Sebab Ahliah (Ahli Akad)

Ulama telah sepakat bahwa jual-beli dikategorikan sahih apabila dilakukan oleh orang yang baligh, bcrakal, dapat rnemilih, dan mampu ber—tasharruf secara bebas dan baik. Mereka yang dipandang tidak sahjual-belinya adalah berikut mi.
a.      Jual-beli orang gila
    Ulama fiqih sepakat bahwa jual-beli orang yang gila tidak sah. Begitu pula sejenisnya, seperti orang mabuk, sakalor, dan lain-lam.
b.      Jual-beli anak kecil
Ulama fiqih sepakat bahwa j ual-beli anak kecil (belum mumayviz) dipandang tidak sah, kecuali dalam perkara-perkara yang ringan atau sepele. Menurut ulama Syafriyah, jual beli anak mumayyiz yang belum baligh, tidak sah sebab tidak ada ahliah.
Adapun mcnurut ulama Malikiyah, Hanafiyah, dan Hanabilah..jual-beli anak kecil dipandang sahjika diizinkan walinya. Mereka antara lain beralasan, salah satu cara untuk melatih kedewasaan adalah dengan memberikan keleluasaan untuk jUal.. beli,juga pengamalan atas firman Allah SWT.:

......وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آَنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ

Artinya:
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya.”
(QS. An-Nisa’ : 6)
c.       Jual-beli orang buta

Jual-beli orang buta dikategorikan sahih menurutjumhurjika barang yang dibelinya diberi sifat (diterangkan sifat-sifatnya). Adapun men urut ulama Syafi’iyah, jual-beli orang buta itu tidak sah sebab Ia tidak dapat membedakan barang yangjelek dan yang baik.

d.      Jual-beli terpaksa

Menurut ulama Hanafiyah, huktimjual-beli orang terpaksa, sepertijual-beli fudhul (jual-beli tanpa seizin pemiliknya), yakni ditangguhkan (mauquf).

Oleh karena itu, keabsahannya ditangguhk an sampai rela (hilang rasa terpaksa). Menurut ulama Malikiyah, tidak lazim, baginya ada khiyar. Adapun men urut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah,jual-beli tersebut tidak sah sebab tidak ada keridaan ketika akad.

e.       Jual-beli fudhul

Jual-beli fudhul adalah jual-beli milik orang tanpa seizin pemiliknya. Menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah, jual-beli ditangguhkan sampai ada izin pemilik. Adapun menurut ulama Hanabilah dan Syafi’iyah,jual bell fudhul tidak sah.

f.        Jual-beli orang yang terhalang

Maksud terhalang di sini adalah terhalang karena kebodohan, bangkrut, ataupun sakit. Jual-beli orang yang bodoh yang suka rnenghamburkan hartanya, menurut pendapat ulama Malikiyah, Hanafiyah dan pendapat paling sahth di kalangan Hanabilah, harus ditangguhkan. Adapun menumt ulama Syaffiyah, jual-beli tersebut tidak sah sebab tidak ada ahli dan ucapannya dipandang tidak dapat dip egang.Begitu pula ditangguhkan jual-beli orang yang sedang bangkrut berdasarkan ketetapan hukum, menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah, sedangkan menurut ulama Syaf?iyah dan Hanabilah, jual beli tersebut tidak sah.

Menurut jumhur selain Malikiyah, jual-beli orang sakit parah yang sudah mendekati mati hanya dibolehkan sepertiga dan hartanya (tirkah), dan bila ingin lebth dan sepertiga, jual-beli ters ebut ditangguhkan kepada izin ahli warisnya. Menurut ulama Malikiyah, sepertiga dan hartanya hanya dibolehkan pada harta yang tidak bergerak, seperti rumah, tanah, dan lam-lain.

g.      Jual-beli malja’

Jual-beli malja’ adalah jual-beli orang yang sedang dalam bahaya, yakni untuk menghindar dan perbuatan zalirn. Jual-beli tersebut fàsid, menurut ulama Hanafiyah dan batal menurut ulama Hanabilah.

2.      Terlarang Sebab Shighat
Ulama fiqih telah sepakat atas sahnya jual-beli yang didasarkan pada keridaan di antara pihak yang melakukan akad, ada kesesuaian di antara ijab dan qabul; berada di satu tempat, dan tidak terpisah oleh suatu pernisah.
Jual-beli yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dipandang tidak sah. Beberapajual-beli yang dipandang tidak sah atau masih diperdebatkan oleh para ulama adalali benikut mi.
a.      Jual-beli mu’athah
Jual-beli niu’athah adalahjual-beli yang telah disepakati olch pihak akad, berkenaan dengan barang maupuñ harganya, tetapi tidak rnernakai ijab-qabul. Jurnhur ulama menyatakan sahih apabila ada ijab dan salah satunya. Begitu pula dibolehkan ijab-qabul dengan isyarat, pcrbuatàn, atau cara-cara lain yang menunjukkan kerid Memberikan barang dan menerirna uang dipandang sebagai shighat dengan perbuatan atau isyarat.
Adapun ulama Syafi’iyah  berpendapat bahwa jual-beli hams disertai ijab-qabul, yakni dengan shighat lafazh, tidak cukup dengan isyarat, sebab keridaan sifat itu tersernbunyi dan tidak dapat tidak diketahui, kecuali dengan ucapan. Mereka hanya memb olehkanjual beli dengan isyarat, bagi orang yang uzur.
Jual-beli al-mu ‘athah dipandang tidak sah menurut ulama Hanafiyah, tetapi, sebagian ulama Syafi’iyah membolehkannya, seperti Irnam Nawawi. 28) Menurutnya, hal itu dikembalikan kepada kebiasaan manusia. Begitu pula Ibn Suraij dan Ar-Ruyani memb olehkamiya dalam hal-hal kecil.

b.      Jual-beli melalui surat atau melalui utusan

Disepakati ulama fiqih’ bahwa jual-beli melalui surat atau utUsan adalah sah. Tempat berakad adalah sampainya surat atau utusan dan aqid pertama kepada aqid kedua. Jika qabul melebihi tempat, akad tersebut dipandang tidak sah, seperti surat tidak sampai ke tangan yang dimaksud.

c.       Jual-heli dengan isyaral alau tulisan

Disepakati kesahihan akad dengan isyarat atau tulisan khususnya bagi yang uzur sebab sarna dengan ucapan. Selain itu, isyarat juga, menunjukkan apa yang ada dalam hati aqid. Apabila isyarat tidak dapat dipahami dan tulisannya jelek (tidak dapat dibaca), akad tidak sah.

d.      Jual-beli barang yang tidak ada di tempat akad

Ulama fiqih sepakat bahwa jual-beli atas barang yang tidak ada di tempat adalah tidak sah sebab tidak memenuhi syarat in’iqad (terjadinya akad).

e.       Jual-beli tidak bersesuaian antara ijab dan qabul

Hal mi dipandang tidak sah menurut kesepakatan ulafl1a. Akan tetapi, jika lebih baik, seperti meninggikan harga, rnenurut ulama Hanafiyah rnembolehkannya, sedangkan ulama Syafi’iyah rnenganggapnya tidak sah.

f.        Jual-beli munjiz

Jual-beli munjiz adalah yang dikaitkan dengan suatu syarat atau ditangguhkan pada waktu yang akan datang. Jual-beli mi, dipandang fasid menurut ulama Hanafiyah, dan batal menurut jumhur ulama.

3.      Terlarang Sebab Ma ‘qud Alaih (Barang Jualan)

Secara umum, ma’qud alaih adalah harta yang dijadikan alat pertukaran oleh orang yang akad, yang biasa disebut mabi’(barangjualan) dan harga.
Ulama fiqih sepakat bahwajual-beli dianggap sah apabila ma’qud alaih adalah barang yang tetap atau bermanfaat, berbentuk, dapat diserahkan, dapat dilihat oleh orang-orang yang akad, tidak bersangkutan dengan milik orang lain, dan tidak ada larangan dan syara’.
Selain itu, ada beberapa masalah yang disepakati oleh sebagian ulama, tetapi diperselisihkan oleh ulama lainnya, di antaranya berikut ini.

a.      Jual-beli benda yang tidak ada atau dikhawatirkan tidak ada.
Jumhur ulama sepakat bahwa jual-heli barang yang tidak ada atau dikhawatirkan tidak ada adalah tidak sah.

b.      Jual-beli barang yang tidak dapal diserahkan.
Jual-beli barang yang tidak dapat diserahkan, sepertiburung yang ada di udara atau ikan yang ada di air tidak berdasarkan ketetapan syara’.

c.       Jual-beli gharar

Jual-beli gharar adalah j ual-beli barang yang mengandung kesamaran. Hal itu dilarang dalam Islam sebab Rasulullah SAW. bersabda:
Artinya:
“Janganlah kamu membeli ikan di dalam air karena jual-beli seperti itu termasuk gharar (menipu).”
(HR. Ahmad)

Menurut Ibn Jazi Al-Maliki, gharar yang dilarang ada 10 (sepuluh) macam:
1.      Tidak dapat diserahkan, seperti nienjual anak hewan Yang masih dalarn kandungan induknya
2.      Tidak diketahui harga dan barang,
3.      Tidak diketahui sifat barang atau harga,
4.      Tidak diketahui ukuran barang dan harga,
5.      Tidak diketahui masayang akan datang, seperti, “Saya jual kepadarnu, jika Jaed datang.”
6.      Menghargakan dua kali pada satu barang,
7.       Menjual barang yang diharapkan selamat,
8.      Jual-beli husha’, misalnya pembeli mernegangtongkat,jika tongkatjatuh wajib membeli.
9.      Jual-beli munabadzah, yaitu jual-beli dengan cara lempar melempari, seperti seseorang melempar bajunya, kemudian yang lain pun melempar bajunya, makajadilahjual-beli.
10. Jual-beli mulasarnah apabila mengusap baju atau k.ain, maka wajib membelinya.

d.      Jual-beli barang yang nujis dan yang terkena najis

Ulama sepakat tentang laranganjual-beli barang yang najis, seperti khamar. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang barang yang terkena najis (al-mutanajis) yang tidak mungkin dihilangkan, seperti minyak yang terkena bangkai tikus. Ulama Hanafiyah membolehkannya untuk barang yang tidak untuk dimakan, sedangkan ulama Malikiyah membolehkannya setelah dibersihkan.

e.       Jual-beli air

Disepakati bahwajual-beli air yang dirniliki, seperti air sumUr atau yang disimpan di tempat pemiliknya dibolehkan o1ehjumhU ulama madzhab empat. Sebaiknya ulama Zhahiriyyah melarang secara mutlak. Juga disepakati larangan atas jual-beli air yang mubah, yakni yang semua manusja boleh memanfaatkannya.

f.        Jual-beli barang yang tidak jelas (majhul).

Menurut ulama Hanafiyah, jual-beli seperti mi adalah fasid, sedangkan menurut jumhur batal sebab akan mendatangkan pertentaflgafl di antara manusia.

g.      Jual- beli barang yang tidak ada di tempat akad (gaib), tidak dapat dilihat.

Menurut ulama Hanafiyah, jual beli seperti mi dibolehkan tanpa hams menyebutkan sifat-sifatnya, tetapi pembeli berhak khiyar ketika melihatnya. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah menyatakan tidak sah, sedangkan ulama Malikiyah membolehk annya bila disebutkan sifat-sifatnya dan mensyaratkan 5 (lima) macam:
1.      Harus jauh sekali tempatnya,
2.      Tidak boleh dekat sekali tempatnya,
3.      Bukan pemiliknya hams ikut memberikan gambaran,
4.      Hams meringkas sifat-sifat barang secara menyeluruh,
5.      Penjual tidak boleh memberikan sarat.

h.      Jual-beli sesuatu sebelum dipegang

Ulama Hanafiyah melarang jual-beli barang yang dapat dipindahkan sebelum dipegang, tetapi untuk barang yang tetap dibolehkan. Sebaliknya, ulama’ Syafiyah melarangnya secara mutlak. Ulama Malikiyah melarang atas makanan, sedangkan ulama Hanabilah melarang atas makanan yang diukur.

i.        Jual-beli buah-buahan atau tumbuhan

Apabila belum terdapat buah, disepakati tidak ada akad. Setelah ada buah, tetapi belum matang, akadnya fasid menurut ulama Hanafiyah dan batal menurut Jumhur ulama. Adapun jika buah-buahan atau tumbuhan itu telah matang, akadnya dibolehkan.

4.      Terlarang Sebab Syara’
Ulama sepakat membolehkanjual-beli yang memenuhi persyaratafl dan rukunnya. Namun demikian, ada beberapa masalah yang diperselisthk an di antara para ulama, di antaranya berikut ini.
a.      jual-beli riba

Riba nasiah dan riba fadhl adalah fasid menurut ulama Hanafiyah, tetapi batal menurut jumhur ulama.

b.      Jual-beli dengan uang dan barang yang diharamkan

Menurut ulama Hanafiyah termasuk fasid (rusak) dan terjacji akad atas nilainya, sedangkan menurut jumhur ulama adalah batal sebab ada nash yang jelas dan hadis Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW. mengharamkan jual-beli khamar, bangkai, anjing, dan patung.

c.       Jual-beli barang dan hasil pencegatan barang

Yakni mencegat pedagang dalam perjalanannya menuju tempat yang dituju sehingga orang yang mencegatnya akan mendapatkan keuntungan. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa hal itu makruh tahrim. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpend apat, pembeli boleh khiyar. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa jual-beli seperti itu termasuk fasid.

d.      Jual-beli waktu azan Jumat

Yakni bagi laki-laki yang berkewajibanrnelaksaflakafl shalat Jumat. Menurut ulama Hanaflyab pada waktu azan pertarna, sedangkan mcnurut ulama Iainnya, azan kctika khatib sudah berada di mimbar. Ulama HanaIyah mcnghukurninya makruh tahrim, sedangkan ulama Syatiiyah menghukumi sahih haram. Tidak jadi pendapat yang masyhur di kalangan ulama Malikiyah, dan tidak sah menurut ulama Hanabilah.

e.       Jual-beli anggur untuk dijadikan khamar

Menurut ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah zahimya sahih, tetapi rnakruh, sedangkan menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah adalah batal.

f.        Jual-beli induk tanpa anaknya yang masih kecil.
Hal itu dilarang sampai anaknya besar dan dapat mandiri.

g.      Jual-beli barang yang sedang dibeli oleh orang lain

Seseorang telah sepakat akan membeli suatu barang, namun masih dalam khiyar kemudian datang orang lain yang menyuruh untuk rnembatalkannya sebab ia akan membelinya dengan harga lebih tinggi.

h.      Jual-beli rnemakai syarat

Menurut ulama Hanafiyah, sah jika syarat tersebut baik, seperti, “Saya akan membeli baju mi dengan syarat bagian yang rusak dijahit dulu.” Begitu pula menurut ulama Malikiyah memb olehkannyaj ika berrnanfaat. Menurut ulama Syafi’iyah dibolehkan jika syarat maslahat bagi salah satu pihak yang melangsungkan akad, sedangkan menurut ulama Hanabilah, tidak dibolehkanjika hanya bermanfaat bagi salah satu yang akad.

D.    Macam-macam Jual-Beli

Jual-beli berdasarkan pertukarannya secara umum dibagi empat macam:

a.  Jual-beli saham (pesanan)

Jual-belisaham adalahjual-beli melalui pesanan, yakni jual-beli dengan cara menyerahkan terlebih dahulu uang muka kemudian barangnya diantar belakangan.

b. Jual-beli muqayadhah (barter)

Jual-beli muquyadhah adalah jual-beli dengan cara menukar barang dengan barang, seperti menukar baju dengan sepatu.

c. Jual-beli muthlaq
Jual-beli rnuthlaq adalah jual-beli barang dengan sesuatu yang telah disepakati sebagai alat pertukarn, seperti uang.

d. Jual-beli alat penukar dengan alat penukar.

Jual-beli alat penukar dengan alat penukar adalah jual-beli barang yang biasa dipakai sebagai alat penukar dengan alat penukar Iainnya, seperti uang perak dengan uang emas.

Berdasarkan segi harga, jual-beli dibagi pula menjadi empat bagian:

1.      Jual-beli yang menguntungkan (al-murabbahah).
2.      Jual-beli yang tidak rnenguntungkan, yaitu menjual dengan harga aslinya (at-tauliyah).
3.      Jual-beli rugi (al-khasarah).
4.      Jual-beli al-musawah, yaitu penjual rnenyembunyikan harga aslinya, tetapi kedua orang yang akad saling meridai,jual-beli seperti inilah yang berkembang sekarang.









BAB III
SEWA-MENYEWA (IJARAH)

Mempersewakan adalah akad atas manfaat ( jasa ) yang dimaksud lagi diketahui, dengan tukaran yang deketahui, menurut sayarat-syarat  yang akan dijelaskan kemudian.

A.   Dasar Hukum Sewa Menyewa
           Kami katakan bahwa sewa menyewa itu dibolehkan oleh seluruhfrqahaAnisluir danfuqaha periode pertama. Tetapi dan al-Asham dan lbnu Aliyah diriwayatkan tentang pelarangan sewa-menyewa itu. Jumhurul fuqaha berdalil dengan firman Allah:
قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا    أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ                                                                                                             
“Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan anda dengan salah seorang dan kedua puteriku mi atas dasar (maskawin) bekerja den ganku selania dela pan tahun, dan jika kamu men yempurnakan sampai sepuluh tahun, maka itu (‘suatu kebaikan) dan kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu.”
(QS. al-Qashash: 27)
Dan firman-Nya
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. ath-Thalaq: 6)
           Dan dalil dan hadis sahih ialah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Aisyah r.a. Ta berkata:
 اسْتَأْجَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَأَبُو بَكْرٍ رَجُلًا مِنْ بَنِي الدِّيلِ هَادِيًا خِرِّيتًا وَهُوَ عَلَى دِينِ كُفَّارِ                                  قُرَيْشٍ  فَدَفَعَا إِلَيْهِ رَاحِلَتَيْهِمَا ، وَوَاعَدَاهُ غَارَ ثَوْرٍ بَعْدَ ثَلَاثِ لَيَالٍ بِرَاحِلَتَيْهِمَا
“Rasulullah  Saw. dan Abu Bakar men yewa seorang penunjukjalan yang ahli dan Bani Ad-Dil, sedang orang tersebut memeluk agama orangorang kafir Quraisy. Kemudian Rasul Saw. dan Abu Bakar mernberiktifl kendaraan kepada orang tersebut, dan mereka (berdua) berjaflji kepada orang itu untuk bertemu di gua Tsaur, sesudah berpisah tiga malam den gan membawa kendaraan Nabi Saw. dan Abu Bakar.” (HR. Bukhari)
Dan hadis Jabir r.a.:
أَنَّهُ بَاعَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعِيرًا وَشَرَطَ ظَهْرَهُ إِلَى الْمَدِينَةِ
“Sesungguhnya Jabir menjual unta kepada Nabi Saw. dan mensyaratkan menaikinya sampai ke Madinah.” (HR. Bukhari)
           Segala sesuatu yang pemenuhannya boleh dengan syarat, maka pemenuhannya boleh dengan sewa menyewa.
           Fuqaha yang melarang sewa menyewa beralasan, bahwa dalam urusan tukar menukar harus terjadi penyerahan harga dengan penyerahan barang, seperti halnya barang-barang nyata. Sedang manfaat sewa menyewa pada saat transaksi itu tidak ada. Karena itu, sewa menyewa merupakan tindak penipuan dan termasuk menjual barang yang belum jadi.
           Tentang hal ini, dapat kami katakan bahwa meski tidak terdapat manfaat pada saat transaksi akad, pada galibnya manfaat itu akan dapat dipenuhi. Sedang dan beberapa manfaat tersebut, syarak hanya memperhatikan transaksi yang pada galibnya akan dapat dipenuhi. Atau adanya keseimbangan antara dapat dipenuhi dan tidak dapat dipenuhi.
B.     Rukun dan Syarat Sewa-menyewa

1.      Ada yang menyewa dan mempersewakan. Syaratnya adalah :
a.       Berakal
b.      Kehendak sendiri(bukan dipaksa)
c.       Kedunaya tidak bersifat mubazir.
d.      Balig ( minimal berumur 15 tahun )
Syarat ini semuanya sama seperti syarat penjual dan pembeli.
2.      Sewa. Disyaratkan keadaannya  diketahui dalam beberapa hal :
a.       Jenisya .
b.      Kadarnya .
c.       Sifatnya .

3.      Manfaat. Syarat manfaat :

a.       Manfaat yang berharga. Manfaat yang tidak berharga ada kalanya karena sedukitnya, misalnya menyewa mangga untuk dicium baunya, sedangkan mangga ini adalah untuk dimakan. Atau karna ada larangan dari agama, misalnya  menyewa seseorang unutuk membinasakan orang lain.
b.      Keadaan manfaat bia diberikan oleh yang mempersewakan.
c.       Diketahui kadarnya, dengan jangka waktu seperti menyewa rumah satu bulan atau satu tahun ;  atau diketahui dengan pekerjaannya, seperti menyewa mobil dari Jakarta sampai kebogor, atau menjahit satu stel jas. Kalau pekerjaan ini tidak jelas kecualai dengan beberapa sifat, harus diterangkan semuanaya; membuat dinding umpamanya, harus diterangkan terbuata dari apa, dari kayu atau dari batu,berapa panjangnya, berapa pula lebar dan tebalnya.

C.    Batalnya Akad Sewa-menyewa

Sewa menyewa ada dua cara :

1.      Menyewa barang yang tertentu , misalnya kuda atau rumah. Masa  menyewa habis dengan matinya kuda, robohya rumah, atau habisnya masa yang janjikan. Sekiranya barang yang disewa itu dijual oleh orang yang menyewakan, akad sewa meyewa tidak batal, melainkan diteruskan sampai habisa masanya.  Hanya, yang menyewa hendaklah berhubungan dengan yang membeli rumah itu.
2.      Menya barang yang ada dalam tanggungan seseorang, misalnya mobil yan tidak ditentukan mobil mana.  Maka rusaknya mobil yang diniaki tidak membatalkan akad sewa menyewanya, tetapi berlaku sampai habis masanya. Yang menyewakan wajib mengganti dengan mobil yang lain sehingga habis masanya atau sampai ketempat yang ditentukan. Juga akad sewa menyewa tidak bataldengan matinya orang yang menyewa atau yang menyewakan, tetapi boleh diteruskan oleh ahli waris masing-masing.

D.    Beberapa Contoh Persewaan

Ø  Persewaan Tanah
Tentang persewaan tanah, para fuqaha banyak yang berselisih pendapat.Segolongan fliqaha melarangnya sama sekali, dan mereka adalah golongan yang terkecil. Pendapat mi dikemukakan oleh Thawus dan Abu Bakar bin Abdurrahman.
    Jumhur fiiqalza membolehkannya, tetapi mereka berselisih mengenai jenis barang yang dipakai untuk menyewa.
    Sekelompok fuqaha mengatakan bahwa penyewaan itu hanya boleh dilakukan dengan uang dirham dan dinar saja. Pendapat mi dikemukakan oleh Rabi’ah dan Said bin al-Musayyab.
    Sekelompok lain mengatakan bahwa penyewaan tanah boleh dilakukan dengan semua barang kecuali makanan. Baik dari makanan yang tumbuh di tanah itu atau bukan. juga segala sesuaW yang tumbuh di tanah itu, baik berupa makanan atau hul(an. lnilah pendapat Malik dan mayoritas para pengikutnya.
    Sekelompok lain lagi mengatakan bahwa penyewaan tanah boleb dilakukan dengan apa Saja selain makanan.
    Fuqaha lain mengatakan bahwa penyewaan tanah boleh dilakuka dengan barang, makanan, atau yang lain dengan syarat bukan merupakan bagian dan makanan yang tumbuh di tanah itu. Pendapat mi dikemukakan oleh Salim bin Abdullah dan sebagian ulama angkatan terdahulu. Tnt juga merupakan pendapat Syafi’i dan lahir pendapat Malik dalam kitab al-Muwatha’.
    Dan fuqaha lain lagi mengatakan bahwa penyewaan tanah boleh dilakukan dengan segala sesuatu dan dengan sebagian dan penghasilafl tanah itu. Pendapat mi dikemukakan oleh Ahmad, ats-Tsauri, al-Laits, Abu Yusuf dan Muhammad dan pengikut Abu Hanifah, serta Tbnu Abi Laila, al-Auza’i, dan sekelompok fuqaha.
Ø  Menyawa pohon untuk mengambil buahnya

Sebagian ulama berpendapat bahwa manfaat yang disewa itu hendaklah jangan sampai mengandung lenyapnya  sesuatu yang berupa zat, hanya harus semata-mata manfaat saja. Ulama berpendapat demikian tidak memperbolehkan menyewa pohon untuk mengambil buahnya, begitu juga menyewa binatang untuk mengambil bulu dan sebagainya.
Ulama yang lain berpendapat bahwa tidak ada halangan menyewa pohon-pohon karna buahnya, berlaku seperti menyewa perempuan unutk meyusukan anak. Sedangkan menyewa seseorang perempuan unutuk mengambil manfaat susunya, jelas boleh menurut ayat diatas, karena faedahnya yang diambil dari sesuatu dengan tidak mengurangi pokoknya ( asalnya ) sama arti dengan manfaat.
Ø  Upah mengajarkan al-quran dan ilmu pengetahuan
Sebagian ulama menperbolehkan mengambil upah mengajarkan Al-Qur’an dan ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan agama, sekedar untuk memenuhi keperluan hidup, walaupun mengajar itu memang kewajiban mereka, karna mengaja itu memang memakai waktu yang seharusnya dapt mereka gunakan untuk pekerjaan mereka yang lain. Kata Muhammad Rasyid Rida “ saya telah mendengar dari Syekh Muhammad Abduh. Dia mengatakan  guru yang mendapat gaji dari wakaf, hendaklah mereka mengambil gaji itu, kalau mereka membutuhkan, dengan tidak disengaja sebagai upah. Dengan cara demikian mereka akan mendapat ganjaran  juga adri Allah ssebagai penyiar agama”.
Ø  Persewaan Muadzin
Mengenai persewaan muadzin, sebagian ulama’ tidak keberatan terhadapnya, sedang sebagian yang lain memakruhkannya.
Fuqaha yang memakruhkannya dan melarangnya mengemukakan hadits yang diriwayatkan dari Utsman bin Abul ‘Ashi. Ia berkata:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " اتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا

Rasullah Saw.bersabda, “Ambillah muadzin yang tidak mengbambil upah atas adzannya” (HR. Tirmidzi dan Nasai).
Sedangkan mereka yang memperrbolehkan penyewaan muadzin menyamakan perbuatan tersebut dengan perbuatan-perbuatan yang tidak wajib.
Inilah sebab terjadinya perselisihan pendapat, yang bertitiktolak dari pertentangan: apakah adzan termasuk amalan wajib atau  bukan?







BAB IV
PINJAM-MEMINJAM ( ‘ARIYAH)
Pembicaraan mengenai ‘ariyah (pinjaman) mencakup rukun rukun dan hukum-hukum pinjaman. Rukun-rukun pinjaman ada Iima: peminjaman(al-‘ariyah), orang yang meminjamkan (al-mu’ir), peminjam (al-musta’ir),barang yang dipinjamkan (al-mu’ar) dan sirighat (ungkapan pemberian pinjaman).
A. Hukum Memberikan Pinjaman
Memberikan pinjaman adalah perbuatan yang baik dan dianjurkan. Bahkan sebagian ulama salaf sangat menekankan hal mi, berdasarkan firman Allah:
                                           وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ
“Dan mereka enggan menolong dengan (meminjamkan) perabot
rumah tangga (atau barang yang berguna).” 
(QS. al-Ma’un: 7)
Diriwayatkan dan Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Mas’ud r.a. bahwa menurut keduanya yang dimaksud dengan al-ma’un adalah perabot rumah tangga yang lazim dipinjamkan di antara manusia, seperti pacul, timba, tali, kuali, dan sebagainya.
B. Orang yang Meminjamkan dan Macam Barang yang Dipinjamkan
Orang yang meminjamkan tidak dianggap sah kecuali jika barang yang dipinjamkan itu henar-benar menjadi miliknya, baik terhadap pokok barang itu sendiri maupun manfaatnya. Pendat yang Iebih kuat adalah bahwa pinjaman itu tidak sah diberjia oleh orang yang meminjamnya, yakni bahwa ia tidak boleh meminjamkan barang pinjaman tersebut.
Macam pinjaman berlaku untuk rumah, tanah, hewan, dan semua barang yang diketahui bendanya, bisa dan boleh diambil manfaatnya. Oleh karena itu, tidak boleh rneminjamkan hamba perempuan untuk dipakai bersenang-senang, dan makruh pula meminjamkan manfaat kerja budak tersehut, kecuali jika ia adalah perempuan yang masih mahram baik dengan peminjam maupun dengan penerima pinjaman.
C. Shighat Pemberian Pinjaman
Ungkapan pemberian pinjaman ialah setiap kata yang menunjukkan pemberian izin.
Menarik Kembali Barang Pinjaman
Pemberi pinjaman boleh menarik kembali barang pinjamannya itu. Demikian menurut Syafi’i dan Abu Hanifah. Yakni orang yang meminjamkan itu boleh mencabut kembali barang yang dipinjamkan, apabila ia menghendakinya.
Sedang menurut Malik yang terkenal, ia tidak boleh mencabut kembali sebelum diambil manfaatnya oleh peminjam. Apabila ia mensyaratkan suatu masa tertentu, maka masa tersebut harus dipenuhi. Sedang apabila ia tidak mensyaratkan suatu masa tertentu, maka ia harus memenuhi suatu masa yang oleh orang banyak dianggap pantas untuk pinjaman tersebut.
Silang pendapat dalam hal ini berpangkal pada adanya kemiripan antara akad yang mengikat dan akad yang tidak pada pinjaman.
D . Hukum Pinjam-Meminjam
Hukum pinjam meminjam itu banyak jumlahnya. Antara lain, apakah pinjaman itu harus ditanggung atau merupakan amanat?
Menurut sebagian fuqaha, pinjaman itu harus ditangguflg meskipun ada saksi barang pinjaman itu rusak. Pendapat ini dikemukakan oleb Asyhab dan Syai’i, juga merrupakan salah satu pendapat Malik.
Fuqalia yang lain Ler IuIaIaL s(balikflya, yakni bahwa pinjaman itu tidak ditanggting sama sekali. Pendapat mi dikemukakan oleh Abu Han i lab.
Sebagian fuqaha ada juga yang berwndapat bahwa barang yang tidak jelas itu harus ditanggung, apabila tidak ada saksi barang itu rusak Dan tidak ada tanggungan terhadap barang yang sudah jelas dan barang yang ada saksi hahwa barang itu rusak. Demikianlah pendapat yang terkenal dan Malik, Ibnul Qasim, dan kebanyakan pengikutnya.
Silang pendapat dalam hal mi berpangkal pada adanya pertentangan antara hadis-hadis yang berkenaan dengan masalah itu. Yakni bahwa dalam sebuah hadis sahih disebutkan Nabi Saw. bersabda kepada Shafwan bin Umayyah:

                                                بَلْ عَارِيَةٌ مَضْمُونَةٌ مُؤَدَّاةٌ 
“Bahkan ia adalah pinjaman yang harus ditanggung dan
dikembalikan.” 
(HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Dan:
                                                   
  بَلْ عَارِيَةٌ مُؤَدَّاةٌ
“Bahkan Ia adalah pinjarnan yang harus dikenibalikan.”
Tetapi dalam riwayat lain dan Nabi Saw. beliau bersabda:
                                             لَيْسَ عَلَى الْمُسْتَعِيرِ ضَمَانٌ
“Tidak ada tanggungan alas orang yang meminjam.” (HR. Ibnu Majah)
Karena itu, bagi fuqaha yang mengambil hadis terakhir dan menguatkannya menghapuskan tanggungan dan peminjam.
Sebaliknya, bagi fuqalza yang mengambil hadis Shafwan bm Umayyah mewajibkan tanggungan atas penunjam.
Dalam pada itü, bagifuqaha yang memilth jalan penggabung memisahkan antara barang yang tidak jelas atasnya dengan barang yang jelas. Kemudian mereka menerapkan hadis tanggung j kepada barang yang tidak jelas, dan menerapkan hadis yang lain kepada barang yang tidak jelas. Hanya saja, hadis Yang menyatakan, “Tidak ada tanggungan atas orang yang meminjam” adalah hadis yang tidak terkenal, sementara hadis Shafwan itu sahih.
Sedang fuqaha yang berpendapat ada tanggungan mempersamakan antara pinjaman dengan titipan.
Sedang fuqaha yang mengadakan pemisahan menganggap bahwa titipan itu diterima untuk kepentingan orang yang menyerahkannya, sementara pinjaman adalah untuk kepentingan penerima barang.
Fuqaha sependapat bahwa sewa menyewa (al-ijarah) itu tidak ada tanggapan. Mereka itu adalah Syafi’i, Abu Hanifah, dan Malik.
Jika Syafi’i menerima bahwa dalam sewa menyewa itu tidak ada tanggungari, maka ia seharusnya mengakui pula bahwa dalam pinjaman juga tidak ada tanggungan. Sebab fungsi tanggungan itu sebagai imbalan m(ngambil rnanfaat. Karena bila tidak ada tanggungan terhadap barang yang diterima untuk kepentingan kedua belah pihak, maka tentu Iebih tidak ada tanggungan terhadap barang yang diterima untuk kepentingan orang yang menyerahkan barang, apabila kepentingan orang yang menyerahkan itu berpengaruh terhadap hapusnya tanggungan.













DAFTAR PUSTAKA

Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahidin, 2007, Pustaka Amani, Jakarta.
Syafi’i Rahmat, Fiqih Muamalah, 2001, Pustaka Setia, Bandung..
Rasjid Sulaiman, fiqh Islam, 1994, Sinar Baru Algensindo, Bandung.
Sakti Ali, Ekonomi Islam: Jawaban Atas Kekacauan Ekonomi Modern, 2007, Paradigma & Aqsha Publishing
Ibn Hajr Al Hafidz, Bulughul Al Maram, Thaha Putra, Semarang.


Tempat Belajar Pendidikan | SD | SMP | SMA | Kumpulan Tutorial Dan Kumpulan Artikel Ilmu Komputer | Seputar dan Belajar SEO | Blogging | Internet | Bisnis Online | etc hanya di NugrahPratama21
Demo Blog NJW V2 Updated at: 1/26/2017 04:58:00 PM
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

Total Views

Blog Followers

Popular Post