PEMBUKAAN
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
Atas berkat
rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
BAB I - BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
- Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan, yang berbentuk Republik.
- Kedaulatan adalah di tangan
rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
BAB II - MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan
utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
- Segala putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis
Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar
daripada haluan negara.
BAB III - KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
- Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
- Dalam melakukan kewajibannya
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
- Presiden memegang kekuasaan
membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
- Presiden ialah orang Indonesia
asli.
- Presiden dan Wakil Presiden
dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan
Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.
Pasal 8
Jika
Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil
Presiden) :
"Demi Allah, saya bersumpah
akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
Janji Presiden (Wakil
Presiden) :
"Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
Pasal 10
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden
menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
- Presiden mengangkat duta dan konsul.
- Presiden menerima duta negara
lain.
Pasal 14
Presiden
memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden
memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV - DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
- Susunan Dewan Pertimbangan
Agung ditetapkan dengan undang-undang.
- Dewan ini berkewajiban memberi
jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada
pemerintah.
BAB V - KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
- Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara.
- Menteri-menteri itu diangkat
dan diperhentikan oleh Presiden.
- Menteri-menteri itu memimpin
departemen pemerintah.
BAB VI - PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian
daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan
mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak
asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VII - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
- Susunan Dewan Perwakilan Rakyat
ditetapkan dengan undang-undang.
- Dewan Perwakilan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
- Tiap-tiap undang-undang
menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Jika sesuatu rancangan
undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka
rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
- Anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
- Jika rancangan itu, meskipun
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka
rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
- Dalam hal ihwal kegentingan
yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai
pengganti undang-undang.
- Peraturan pemerintah itu harus
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang
berikut.
- Jika tidak mendapat
persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII - HAL KEUANGAN
Pasal 23
- Anggaran pendapatan dan belanja
ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan
Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka
pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
- Segala pajak untuk keperluan
negara berdasarkan undang-undang.
- Macam dan harga mata uang
ditetapkan dengan undang-undang.
- Hal keuangan negara selanjutnya
diatur dengan undang-undang.
- Untuk memeriksa tanggung jawab
tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang
peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX - KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
- Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut
undang-undang.
- Susunan dan kekuasaan badan-badan
kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat
untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan
undang-
undang.
BAB X - WARGA NEGARA
Pasal 26
- Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Syarat-syarat yang mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
- Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya
ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XI - AGAMA
Pasal 29
- Negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa.
- Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII - PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
- Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
- Syarat-syarat tentang pembelaan
diatur dengan undang-undang.
BAB XIII - PENDIDIKAN
Pasal 31
- Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran.
- Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV - KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
- Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin
dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV - BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera
Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa
Negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI - PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
- Untuk mengubah Undang-Undang
Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
- Putusan diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan
pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan
negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan
yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk
pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan
Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan
oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN TAMBAHAN
- Dalam enam bulan sesudah
akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan
menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
- Dalam enam bulan sesudah
Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk
menetapkan Undang-Undang Dasar.