MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
SEKRETARIAT JENDERAL
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DALAM SATU NASKAH
SEKRETARIAT JENDERAL
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DALAM SATU NASKAH
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
Atas berkat
rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
1. Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. 3)
3. Negara Indonesia adalah negara
hukum. 3)
|
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan
Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan
undang-undang. 4)
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
3. Segala putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
|
Pasal 3
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 4)
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat
melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. 3-4)
|
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat
hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. 3-4)
|
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
1. Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Dalam melakukan kewajibannya
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
|
Pasal 5
1. Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat 1)
2. Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
|
Pasal 6
1. Calon Presiden dan calon Wakil
Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 3)
2. Syarat-syarat untuk menjadi
Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. 3)
|
Pasal 6A
1. Presiden dan Wakil Presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. 3);
2. Pasangan calon Presiden dan Wa6kil
Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. 3)
|
3. Pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah
suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap
provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia,
dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.3)
4. Dalam hal tidak ada pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara
langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai
Presiden dan Wakil Presiden.4)
5. Tata cara pelaksanaan pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. 3)
|
Pasal 7
Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.1)
|
Pasal 7A
Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik
apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden.3)
|
Pasal 7B
1. Usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan
permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.3)
|
2. Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum
tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat.3)
3. Pengajuan permintaan Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan
dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
4. Mahkamah Konstitusi wajib
memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.3)
5. Apabila Mahkamah Konstitusi
memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang
paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.3)
6. Majelis Permusyawaratan Rakyat
wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat
tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat
menerima usul tersebut. 3)
7. Keputusan Majelis Permusyawaratan
Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil
dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden
diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat. 3)
|
Pasal 7C
Presiden
tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.3)
|
Pasal 8
1. Jika Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. 3)
2. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil
Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis
Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden
dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. 3)
3. Jika Presiden dan Wakil Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri
Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamasama.
Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan
Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari
dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai
polotik yang psangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir
masa jabatannya. 4)
|
Pasal 9
1. Sebelum memangku jabatannya,
Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan
sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden): "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”. |
Janji
Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”1)
2. Jika Majelis Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden
dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh
di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh
pimpinan Mahkamah Agung.1)
|
Pasal 10
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara.
|
Pasal 11
1. Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain.4)
2. Presiden dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.3)
3. Ketentuan lebih lanjut tentang
perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.3)
|
Pasal 12
Presiden
menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan dengan undang-undang.
|
Pasal 13
1. Presiden mengangkat duta dan
konsul.
2. Dalam hal mengangkat duta,
Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.1)
3. Presiden menerima penempatan duta
negara lain dengan menperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.1)
|
Pasal 14
1. Presiden memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 1)
2. Presiden memberi amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1)
|
Pasal 15
Presiden
memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang. 1)
|
Pasal 16
Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. 4)
|
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.4)
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri
negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.1)
3. Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan.1)
4. Pembentukan, pengubahan, dan
pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.3)
|
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.2)
2. Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 2)
3. Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.2)
4. Gubernur, Bupati dan Walikota
masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota
dipilih secara demokratis. 2)
5. Pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.2)
|
6. Pemerintahan daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan. 2)
7. Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. 2)
|
Pasal 18A
1. Hubungan wewenang antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau
antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. 2)
2. Hubungan keuangan, pelayanan umum,
pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat
dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang.2)
|
Pasal 18B
1. Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat
istimewa yang diatur dengan Undang-undang.2)
2. Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. 2)
|
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dipilih melalui pemilihan umum. 2)
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat
diatur dengan undang-undang. 2)
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun. 2)
|
Pasal 20
1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang-undang.1)
2. Setiap rancangan undang-undang
dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.1)
3. Jika rancangan undang-undang itu
tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh
diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. 1)
4. Presiden mengesahkan rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. 1)
5. Dalam hal rancangan undang-undang
yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam
waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui,
rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan.2)
|
Pasal 20A
1. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki
fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. 2)
2. Dalam melaksanakan fungsinya,
selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini,
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak
menyatakan pendapat. 2)
3. Selain hak yang diatur dalam
pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai
hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak
imunitas.1)
|
4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak
Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam
undang-undang.2)
|
Pasal 21
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.1)
|
Pasal 22
1. Dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti
undang-undang.
2. Peraturan pemerintah itu harus
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
3. Jika tidak mendapat persetujuan,
maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
|
Pasal 22A
Ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang.2)
|
Pasal 22B
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat
dan tata caranya diatur dalam undang-undang.2)
|
BAB VIIA3)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
1. Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.3)
2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan
Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.3)
3. Dewan Perwakilan Daerah bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun.3)
4. Susunan dan kedudukan Dewan
Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.3)
|
Pasal 22D
1. Dewan Perwakilan Daerah dapat
mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah.3)
2. Dewan Perwakilan Daerah ikut
membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah;
hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan
belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.3)
3. Dewan Perwakilan Daerah dapat
melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi
daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan
agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. 3)
|
4. Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya
diatur dalam undang-undang.3)
|
BAB VIIB3)
PEMILIHAN UMUM
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
1. Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.3)
2. Pemilihan umum diselenggarakan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.3)
3. Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah adalah partai politik.3)
4. Peserta pemilihan umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. 3)
5. Pemilihan umum diselenggarakan
oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. 3)
6. Ketentuan lebih lanjut tentang
pemilihan umum diatur dengan undang undang.3)
|
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
1. Anggaran pendapatan dan belanja
negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun
dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.3)
2. Rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama
Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah.3)
|
3. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat
tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang
diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun yang lalu.3)
|
Pasal 23A
Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang. 3)
|
Pasal 23B
Macam dan
harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. 4)
|
Pasal 23C
Hal-hal
lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
3)
|
Pasal 23D
Negara
memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung
jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.4)
|
BAB VIIIA3)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
1. Untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan
yang bebas dan mandiri. 3)
2. Hasil pemeriksaan keuangan negara
diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.3)
3. Hasil pemeriksaan tersebut
ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.3)
|
Pasal 23F
1. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. 3)
2. Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan
dipilih dari dan oleh anggota. 3)
|
Pasal 23G
1. Badan Pemeriksa Keuangan
berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. 3)
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai
Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang. 3)
|
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
1. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.3)
2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.3)
3. Badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.4)
|
Pasal 24A
1. Mahkamah Agung berwenang mengadili
pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang.3)
2. Hakim agung harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan
berpengalaman di bidang hukum. 3)
|
3. Calon hakim agung diusulkan Komisi
Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan
selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.3)
4. Ketua dan wakil ketua Mahkamah
Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. 3)
5. Susunan, kedudukan, keanggotaan,
dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur
dengan undang-undang. 3)
|
Pasal 24B
1. Komisi Yudisial bersifat mandiri
yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang
lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim. 3)
2. Anggota Komisi Yudisial harus
mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela.3)
3. Anggota Komisi Yudisial diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.3)
4. Susunan, kedudukan, dan
keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.3)
|
Pasal 24C
1. Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum. 3)
2. Mahkamah Konstitusi wajib
memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang
Dasar. 3)
3. Mahkamah Konstitusi mempunyai
sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang
diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. 3)
|
4. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.3)
5. Hakim konstitusi harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. 3)
6. Pengangkatan dan pemberhentian
hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah
Konstitusi diatur dengan undang-undang. 3)
|
Pasal 25
Syarat-syarat
untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
|
BAB IXA 2)
WILAYAH NEGARA
WILAYAH NEGARA
Pasal 25A4)
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
undang-undang. 2)
|
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK2)
Pasal 26
1. Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.2)
3. Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang. 2)
|
Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.2)
|
Pasal 28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
|
BAB XA 2)
HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.2)
|
Pasal 28B
1. Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.2)
2. Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi. 2)
|
Pasal 28C
1. Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 2)
2. Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya. 2)
|
Pasal 28D
1. Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.2)
2. Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.2)
3. Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.2)
4. Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.2)
|
Pasal 28E
1. Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 2)
2. Setiap orang atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.2)
3. Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.2)
|
Pasal 28F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.2)
|
Pasal 28G
1. Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.2)
2. Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.2)
|
Pasal 28H
1. Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.2)
2. Setiap orang mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan. 2)
3. Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia
yang bermartabat.2)
4. Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun. 2)
|
Pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.2)
2. Setiap orang berhak bebas atas
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.2)
3. Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban. **)
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah.2)
5. Untuk menegakan dan melindungi hak
assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundanganundangan. 2)
|
Pasal 28J
1. Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.2)
2. Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 2)
|
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
1. Negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
|
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA 2)
Pasal 30
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 2)
2. Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia,
sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 2)
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara. 2)
4. Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 2)
|
5. Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.2)
|
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN4)
Pasal 31
1. Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan.4)
2. Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.4)
3. Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang. 4)
4. Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.4)
5. Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. 4)
|
Pasal 32
1. Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya. 4)
2. Negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. 4)
|
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL4)
Pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 4)
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.4)
|
Pasal 34
1. Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh negara. 4)
2. Negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah
dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.4)
3. Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak. 4)
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. 4)
|
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN2)
Pasal 35
Bendera
Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
|
Pasal 36
Bahasa
Negara ialah Bahasa Indonesia.
|
Pasal 36A
Lambang
negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.2)
|
Pasal 36B
Lagu
Kebangsaan ialah Indonesia Raya.2)
|
Pasal 36C
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan diatur dengan undang-undang. 2)
|
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
1. Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang
Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila
diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.4)
2. Setiap usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas
bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.4)
3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang
Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.4)
4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal
Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima
puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat. 4)
5. Khusus mengenai bentuk negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.4)
|
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala
peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.4)
|
Pasal II
Semua lembaga
negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang
Dasar ini.4)
|
Pasal III
Mahkamah
Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum
dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.4)
|
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi
dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003. 4)
|
Pasal II
Dengan
ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. 4)
|
Keterangan
catatan kaki :
- 1) menunjukkan pada Perubahan I
- 2) menunjukkan pada Perubahan
II
- 3) menunjukkan pada Perubahan
III
- 4) menunjukkan pada Perubahan
IV